mainjudi

mainjudi

Judi online semakin marak di Indonesia, dan sejumlah orang kecanduan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 'mainjudi' berarti melakukan permainan untuk menyenangkan hati dengan menggunakan alat-alat tertentu. Dari total perputaran dana yang terkumpul, 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online dengan nilai mencapai Rp 34 triliun. Hal ini menjadi semakin mengkhawatirkan, apalagi ketentuan tentang tindak pidana perjudian diatur di dalam pasal 303 KUHP. Judi online bisa menyebabkan kecanduan dan perjudian termasuk perbuatan setan yang diharamkan oleh Allah dan dibenci. Banyak orang merugi besar karena kecanduan judi online dan lupa bahwa judi itu seharusnya dimainkan hanya sebatas kesenangan semata. Dalam Islam, perjudian sangat dilarang dan termasuk dalam bentuk kekejian. Akibat dihantam pandemi Covid-19, sejumlah orang di Indonesia memilih untuk 'mengadu nasib' lewat judi online karena rasa kejenuhan dan kehilangan pendapatan. Namun demikian, berjudi adalah suatu tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, sehingga sangat disarankan untuk tidak mencoba-coba main judi online.