esa 4d

esa 4d

Bagian 4(d) Peraturan di Bawah Undang-Undang Spesies Terancam - U.S. Fish and Wildlife Service "4 (d) Rule" adalah salah satu alat dalam Undang-Undang Spesies Terancam (ESA) untuk melindungi spesies terancam. Aturannya dinamakan berdasarkan bagian 4 (d) dari ESA, yang mengarahkan Sekretaris Interior (dan dengan demikian Layanan Ikan dan Satwa Liar AS) untuk mengeluarkan peraturan yang dianggap "perlu dan bijaksana untuk menyediakan perlindungan bagi spesies terancam". Istilah "aturan 4 (d)" merujuk pada peraturan perlindungan yang dikeluarkan berdasarkan bagian 4 (d) dari ESA untuk spesies terancam. Berbeda dengan spesies yang terancam punah, ketika spesies terdaftar sebagai terancam, larangan yang diidentifikasi di bagian 9 dari ESA tidak secara otomatis berlaku untuk spesies tersebut. Oleh karena itu, bagian 4 (d) dari ESA memungkinkan Layanan untuk menetapkan peraturan khusus untuk spesies terancam.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar