rafael alun 500 miliar

rafael alun 500 miliar

Fakta Baru Rafael Alun, Transaksi Janggal Senilai Rp 500 Miliar dan 40 Rekening Terblokir Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ditemukan melakukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar. Sebanyak 40 rekening terafiliasi dengan akun milik pribadi Rafael Alun dan keluarga kemudian diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK akan mendalami temuan pemblokiran rekening Rafael Alun Trisambodo yang mutasinya mencapai Rp.500 miliar. Juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan bahwa hal tersebut akan dikembangkan dalam penyelidikan. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyatakan bahwa arus transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 500 miliar kemungkinan bertambah. Pihak PPATK sedang memeriksa mutasi periode 2019-2023. "Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah” ujarnya. Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Nilai transaksinya dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael sebagai pejabat eselon III di Kementerian Keuangan. Hal ini terungkap setelah PPATK mengeluarkan laporan hasil analisa transaksi janggal Rafael Alun yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. 40 rekening terkait Rafael Alun dan keluarga yang terblokir oleh PPATK menambah kecurigaan bahwa Rafael Alun melakukan kegiatan ilegal dalam transaksi keuangannya. KPK akan terus mendalami temuan pemblokiran rekening Rafael Alun dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.