abodemen listrik 7700 watt

abodemen listrik 7700 watt

Biaya Abodemen Listrik 7700 Watt Update Dari tabel di atas, terlihat bahwa biaya abodemen listrik untuk daya 7700 watt termasuk dalam golongan tarif R-3 atau B-1 atau I-1 atau P-1, tergantung pada jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh pelanggan. Besaran biaya Abodemen atau beban listrik yaitu: Golongan 900 VA sebesar Rp 48.672 atau 36 kWh. Abodemen listrik 3.500 watt pada tahun 2023 adalah biaya tetap yang harus dibayarkan oleh pelanggan sebagai bagian dari tagihan listrik mereka. Selain biaya abodemen, pelanggan juga akan dikenakan biaya berdasarkan jumlah kWh yang mereka konsumsi dengan tarif sebesar Rp. 1.699,53 per kWh. Meteran ini bisa menghitung selisih antara listrik yang diproduksi dan listrik yang dipakai oleh pelanggan. Jika ada kelebihan listrik, maka bisa dijual ke PLN dengan harga tertentu. Abodemen listrik adalah biaya tetap yang harus dibayarkan kepada perusahaan listrik setiap bulan, terlepas dari seberapa banyak listrik yang digunakan. Ini mirip dengan biaya langganan yang harus dibayar untuk layanan seperti telepon atau internet. Tarif dasar listrik atau harga listrik per kWh April – Juni 2021 telah diatur ketentuannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM. Besaran tarif dasar listrik yang dikenakan ke konsumen berbeda-beda untuk tiap-tiap golongan tarif. Dalam rencana penyederhanaan golongan tarif, nantinya pelanggan akan diatur sebagai berikut: Pelanggan 900 VA (non-subsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA dengan tarif tetap Rp 1.352 per kWh; pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dengan tarif tetap Rp 1.467,28 per kWh. Daftar tarif listrik terbaru April-Juni 2021 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi adalah sebagai berikut: Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 1300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 2200 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Pemerintah telah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang. Untuk menghitung biaya beban listrik pascabayar 5500 VA, dapat menggunakan rumus Rekening Minimum (RM) yaitu RM = 40 jam x 5500/1000 = 220 kWh. Biaya Beban Listrik = 220 kWh x Rp. 1699,53/kWh = Rp. 373.896, 6 atau Rp. 373.897. Tarif Rp. 1699,53 adalah tarif dasar listrik per kWh untuk daya 5500 VA yang berlaku di tahun 2023 ini.