undang undang 338 kuhp

undang undang 338 kuhp

Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang masih berlaku sejak masa kolonial Belanda di Indonesia dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan tahun 2026. Menurut isi Pasal 338 KUHP, barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya hingga lima belas tahun. Pembunuhan dengan rencana lebih dulu yang termaktub pada Pasal 339 diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Pasal 338 KUHP harus memenuhi unsur perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa agar dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan dan bukan pembunuhan berencana. Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang No. 49 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Jika pelaku pembunuhan merampas nyawa orang lain untuk menguasai hartanya, maka pelaku tersebut akan dihukum sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Perintah pidana yang diberikan kepada terpidana harus dituangkan dalam Undang-Undang dan masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah. Tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sanksi pidana yang diterapkan.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar