cara login ke e faktur

cara login ke e faktur

Password e-Faktur: Persyaratan Login pada Aplikasi Faktur Pajak-OnlinePajak Dalam aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa password yang harus dimasukkan untuk dapat menggunakannya. Setiap Penyelenggara Kegiatan Perdagangan (PKP) harus memiliki kode aktivasi dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Password yang dikirimkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat diubah sesuai dengan keinginan PKP. Prosedur untuk melakukan registrasi ulang aplikasi e-Faktur dapat Anda baca di panduan di sini; Gunakan Nama Pengguna Anda dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit dan kata sandi adalah kata sandi yang Anda gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Namun, untuk mengakses aplikasi ini, PKP harus menggunakan peramban yang sudah dipasangi sertifikat elektronik kepemilikan, contohnya saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id saat mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Perangkat Lunak yang dibutuhkan: 1. Sistem Operasi: Linux Mac OS Microsoft Windows. 2. Java versi 1.7. 3. Adobe Reader. 4. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy. Aplikasi e-Faktur dapat diunduh melalui alamat situs: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Jika sudah melakukan pembaruan e-Faktur terbaru tapi status aplikasi eFaktur desktop masih belum terdaftar, lakukan langkah berikut: Masuk ke akun. Klik menu "Reset Aplikasi Client." Masukkan kode aktivasi dan password eNofa. Kemudian kode aktivasi akan dihasilkan dan status akan berubah menjadi "Belum Terdaftar". Sebelum melakukan pembaruan ke e-Faktur 3.0, disarankan untuk mencadangkan data faktur pajak Anda dengan cara Cadangkan dan Pulihkan Database di Aplikasi E-Faktur Pajak. Kembali pada pembahasan e-Faktur 3.2, untuk dapat melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur ke versi terbaru, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama-tama, PKP harus mengubah nama folder e-Faktur versi lama, misalnya menjadi "..._old." Selain itu, PKP juga perlu mencadangkan data terlebih dahulu. Untuk menggunakan e-Faktur 3.0 berbasis web, Anda harus terlebih dahulu menjadi pengguna e-Faktur 3.0 yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, akses e-Faktur berbasis web hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah ditunjuk oleh otoritas pajak. Umumnya, PKP hanya memiliki satu akun PKP dalam satu komputer atau ...