pp wa merokok

pp wa merokok

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN Presiden Republik Indonesia telah menegaskan bahwa rokok adalah salah satu zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan pengamanan yang efektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya tersebut. Di tengah situasi pandemi, negara harus lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk rokok, karena anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap COVID-19 dan juga menjadi perokok pasif melalui iklan target yang mengejar pasar mereka. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan niat pemerintah untuk merevisi aturan terkait penggunaan rokok elektrik di Indonesia. Apabila rokok elektrik dianggap berbahaya, pemerintah akan melarang penggunaannya. Perokok anak terus bertambah meskipun telah ada PP yang mengatur tentang pengamanan tembakau bagi kesehatan. Kebanyakan perokok mulai merokok sejak usia anak-anak, yaitu di bawah 18 tahun. Pengetatan terhadap rokok harus dilakukan, tanpa memperhatikan kepentingan ekonomi atau kepentingan petani. Foto-foto profil atau gambar animasi seperti cowok keren, cowok sedih, maupun kosong menjadi populer di media sosial, tetapi semua orang harus menyadari bahwa merokok sangat merugikan kesehatan. Terlebih lagi, Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan vape atau rokok elektronik tidak halal. Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa pesan bergambar peringatan harus lebih besar, penggunaan rokok elektrik harus diatur, promosi rokok harus dilarang, penjualan rokok batangan harus dilarang, dan pengendalian konsumsi tembakau harus ditingkatkan. Semua upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan paparan asapnya. Meskipun tidak mudah, perokok yang memiliki kemauan kuat, dukungan lingkungan, dan bantuan medis dapat berhenti merokok demi menjaga kesehatan mereka.