gaji pm tni

gaji pm tni

Daftar Gaji TNI dan Tunjangannya Berdasarkan Pangkat Besar gaji TNI berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki. TNI AD memiliki beberapa golongan, yakni golongan I Tamtama, golongan II Bintara, golongan III Perwira Pertama atau Pama, dan golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi. Berikut ini besaran gaji pokok TNI AD dari pangkat terendah hingga tertinggi: 1. Golongan I Tamtama - Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500 - Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700 - Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900 - Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900 - Prajurit Kepala/Kelas Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400 - Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500 - Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100 2. Golongan II Bintara TNI AL: Rp 3.381.000 hingga 6.112.000 3. Golongan III Perwira Pertama atau Pama: Rp 4.484.500 hingga 8.001.000 4. Golongan IV Perwira Menengah dan Tinggi - Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp5.407.400 - Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500 - Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp5.930.800 - Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 - Jenderal Laksamana Marsekal (Bintang 4): Rp5.283.200 - Rp5.930.800 Selain gaji pokok, TNI AD juga memberikan tunjangan anggota, antara lain: - Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. - Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. - Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. Demikianlah daftar gaji TNI dan tunjangannya berdasarkan pangkat di TNI AD. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang tertarik untuk menjadi bagian dari TNI AD.