isi pasal 338 junto 55 dan 56 kuhp

isi pasal 338 junto 55 dan 56 kuhp

Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E? Berdasarkan keterangan Andi, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kematian Brigadir J. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan. Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta dalam perbuatan kejahatan akan dipidana sebagai pelaku. Sedangkan Pasal 56 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Selain Pasal 338, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena diduga turut serta dalam pembunuhan Brigadir J. Hal ini sesuai dengan fungsi dasar dari KUHP untuk memutuskan suatu perkara kejahatan di Indonesia. Dalam kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa Bharada E tidak melakukan tindakan bela diri dan dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus pembunuhan Brigadir J. Bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP menyatakan bahwa pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan akan dipidana. Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta dalam perbuatan kejahatan akan dipidana sebagai pelaku. Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan. Pasal-pasal tersebut juga telah menjerat beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini.