daftar gaji pns tahun 2022

daftar gaji pns tahun 2022

Berikut ini adalah daftar gaji PNS 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900, Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500, Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600, IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300, IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000, IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000. Golongan III: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000. Golongan IV: IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000, IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500, IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900, IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700, IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200. Selain dari gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jadi, bagi siapa saja yang ingin menjadi PNS, besar gaji tersebut menjadi salah satu faktor yang patut dipertimbangkan. Informasi mengenai daftar gaji PNS 2022 ini bersumber dari Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara pada bulan Agustus 2022.