uu no 33 tahun 1999

uu no 33 tahun 1999

UU No. 33 Tahun 1999 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 disahkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 23 Agustus 1999 di Jakarta. UU ini merupakan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Negara dan memperjelas prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sesuai dengan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. UU ini menjelaskan penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21; serta pengelompokan Dana Reboisas. UU ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 1999 dan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1999.