permendikbud 30 tahun 2018

permendikbud 30 tahun 2018

Permendikbud No. 30 Tahun 2018 - JDIH BPK RI merupakan peraturan resmi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawai. Pegawai yang berhak menerima penghargaan terdiri dari pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memiliki peraturan lain seperti tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, standar teknis pelayanan minimal pendidikan, dan guru. Selain itu, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia juga menerbitkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sesuai bagi warga negara yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Selanjutnya, perlu dilakukan penelitian untuk melihat sejauh mana implementasi dari Permendikbud 30/2021 tersebut.