pp 36 tentang pengupahan

pp 36 tentang pengupahan

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan T.E.U. Indonesia, Pemusatan Pusat Nomor 36 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2021, telah ditetapkan pada tanggal 02 Februari 2021 dan berlaku sejak tanggal sama. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga untuk memenuhi hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Beberapa ketentuan yang perlu dicermati dalam UU Nomor 36 Tahun 2021 antara lain adalah mengenai Upah Minimum, struktur dan skala Upah, Upah kerja lembur, serta Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah. PP No. 36 Tahun 2021 mencabut PP No. 78 Tahun 2015, sehingga ketentuan yang dijadikan acuan pengupahan saat ini adalah PP No. 36 Tahun 2021. Adapun Upah bagi Pekerja/Buruh diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai hak Pekerja/Buruh. Upah terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Upah juga dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan, bergantung pada satuan waktu. Namun, penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu, dan Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan kebijakan pemerintah yang strategis bagi usaha mikro dan kecil untuk mengatur bentuk Upah, Upah minimum, dan Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan ini sangat penting untuk memenuhi hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.