isi pasal 338 kuhp jo 55 dan 56

isi pasal 338 kuhp jo 55 dan 56

Apa itu pasal 338 KUHP, 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E? Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan sanksi penjara hingga lima belas tahun. Bharada E dijerat dengan hukuman yang tertuang dalam pasal 338 KUHP Juncto pada pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP mengatur tentang pelaku tindak pidana, yang melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan. Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantu tindak pidana kejahatan. Keduanya kerap dijadikan dasar hukum dalam memutuskan suatu perkara kejahatan di Indonesia. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi terkait kasus kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 KUHP juga dapat digunakan sebagai subsider dari Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pengambilan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu. Proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung dengan berkembangnya kasus ini.