pp 86 tahun 2018

pp 86 tahun 2018

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria T.E.U. Indonesia, merupakan komitmen pemerintah untuk melaksanakan penataan aset dan akses agraria. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tanah di wilayahnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia dan dengan adanya Perpres ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Perpres ini disahkan pada tanggal 24 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 27 September 2018 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang juga berupa peraturan pemerintah, merupakan tindakan pemerintah Indonesia dalam memastikan kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dicabut oleh PP No. 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tersebut ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal yang sama.