crown diskotik

crown diskotik

Diskotek Golden Crown harus ditutup meskipun menang di PTUN karena melanggar aturan dan memperbesar risiko penyebaran Covid-19. Diskotek ini terletak di Hayam Wuruk St Blok C2 No.128, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Indonesia dan juga dikenal sebagai restoran dan tempat karaoke yang ramai dikunjungi para food blogger. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup Diskotik Golden Crown pada Sabtu (8/2/2020) setelah BNN menemukan lebih dari 100 pengunjung positif terpapar narkoba. Penutupan ini berdasarkan Pasal 56 Pergub nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan mengharuskan izin Golden Crown dicabut. Terdapat 15 tempat kehidupan malam populer di Jakarta, termasuk Golden Crown Diskotik dan Club Malam saat itu, meskipun itu sekarang sudah ditutup. Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut penggerebekan BNN pada hari Kamis sebelumnya.