pm 86 tahun 2016

pm 86 tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 adalah tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan. Tujuan Peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bandara serta mengoptimalkan program keamanan penerbangan nasional. Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 ini termasuk dalam organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, yang diterapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 juga mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 127 Tahun 2015 mengenai program keamanan penerbangan nasional. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 ini juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Organisasi Kementerian Negara. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 telah ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2016 oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan saat ini berlaku.