gol 4d

gol 4d

Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan sesuai dengan jabatan yang diemban. Secara umum, hal ini juga berhubungan dengan masa kerja yang telah dijalani. Berikut ini adalah tabel rincian pangkat, golongan, dan gaji PNS yang diambil dari BKN.go.id: 1. Golongan I (Juru) - Golongan Ia (juru muda): Rp1.560.800-Rp2.335.800 - Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp1.704.500-Rp2.472.900 - Golongan Ic (juru): Rp1.776.600-Rp2.577.500 - Golongan Id (juru tingkat I): Rp1.851.800-Rp2.686.500 2. Golongan II (Pengatur) - Golongan IIa (pengatur muda): Rp2.022.200-Rp3.373.600 Sedangkan rincian gaji PNS golongan 4, mulai dari 4A hingga 4D adalah sebagai berikut: - Golongan 4A: Rp3.044.300-Rp5.000.000 - Golongan 4B: Rp3.173.100-Rp5.211 500 - Golongan 4C: Rp3.307.300-Rp5.431.900 - Golongan 4D: Rp3.447.200-Rp5.661.700 - Golongan 4E: Rp3.593.100-Rp5.901.200 Pangkat golongan PNS ini juga bergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerja yang dimiliki. Selain itu, para PNS juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan seperti uang makan dan tunjangan jabatan. Meskipun gaji PNS tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, profesi ini masih diidamkan oleh banyak orang karena kepastian pendapatan bulanan dan jaminan pensiun di masa tua. Terdapat beberapa instansi pemerintah yang tidak memberikan uang makan kepada PNS. Proses pendaftaran CPNS 2021 memiliki jumlah pelamar yang sangat besar, yaitu mencapai 3,48 juta. Gaji PNS mungkin juga akan berubah sesuai dengan tanggung jawab, beban kerja, dan risiko yang diambil seiring berjalannya waktu. Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa tanggung jawab pekerjaan PNS golongan 4D sangat besar sehingga tidak mudah diemban. Di tingkat pusat, Eselon IIA biasanya menjabat sebagai Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Asisten Deputi, sedangkan di tingkat provinsi mereka mengisi posisi Asisten hingga Staf Ahli Gubernur. PNS tetap mendapatkan gaji setelah pensiun, dan pemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok yang berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan tunjangan orangtua.