cara login npwp lupa password

cara login npwp lupa password

Solusi Lupa Email dan Password untuk Login DJP Online - Kompas.com Lupa password DJP online dapat menghambat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama bagi yang menggunakan layanan online. Untuk mengatasi masalah ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi yang mudah dilakukan. Pertama, pastikan Anda masih memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika tidak memiliki atau lupa EFIN, hubungi Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www. Kemudian, untuk reset password akun DJP online, ikuti langkah-langkah berikut: 1. Masuk ke laman resmi DJP online di djponline.pajak.go.id. 2. Klik menu “Lupa Kata Sandi”. 3. Isi NPWP dan EFIN, lalu klik “Submit”. 4. Centang “ya” pada check box “Lupa email?”. 5. Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan yang diminta. 6. Ikuti petunjuk untuk mengisi pertanyaan keamanan dan memasukkan password baru. Jika Anda lupa kode sandi untuk masuk ke akun e-registration atau eReg, gunakan username 15 digit NPWP tanpa tanda baca untuk login kembali ke akun eReg-nya. Di antara kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) untuk login pada laman DJP Online dan lupa EFIN pajak. Jika mengalami masalah ini, Wajib Pajak dapat menghubungi nomor resmi KPP atau membuka laman resmi pada pajak.go.id untuk mendapatkan solusinya. Dengan solusi yang dihadirkan oleh DJP, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan nyaman melalui layanan online di DJP Online.