pp nomor 24 tahun 1997

pp nomor 24 tahun 1997

PP No. 24 Tahun 1997 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah T.E.U. Indonesia menjadi peraturan penting yang disahkan pada tanggal 8 Juli 1997 di Jakarta. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lainnya. Pendaftaran tanah di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu pembuktian hak baru dan pembuktian hak lama. PP No. 24 Tahun 1997 juga mengatur tentang pendaftaran tanah Negara yang dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah Negara dalam daftar tanah. PP No. 24 Tahun 1997 telah mengalami beberapa perubahan, termasuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.