ps glow vs ms glow

ps glow vs ms glow

Perjalanan Lengkap Kasus Rebutan Merek MS Glow Vs PS Glow - Kompas.com Kasus merek dagang antara MS Glow dan PS Glow mencuat dan berlangsung panjang di Pengadilan Niaga. Baru-baru ini, PS Glow memenangkan perseteruan di Pengadilan Niaga Surabaya. Hakim PN Surabaya menetapkan bahwa MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Glow. Kronologi awal bermula ketika Putra Siregar meluncurkan produk kecantikan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. Hal ini membuat Shandy Purnamasari melaporkan merek pesaingnya itu di Pengadilan Niaga Medan pada Maret 2022. Namun, pada putusan di Pengadilan Niaga Medan, Pendaftaran merek PS Glow dinyatakan batal dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow. Selanjutnya, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya terkait sengketa merek dan menyebabkan Gilang dan Shandy Purnamasari harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada PS Glow. MS Glow dan PS Glow sama-sama bergerak di bisnis produk kecantikan dan saling menggugat di dua pengadilan yang berbeda. Setelah beberapa kali mediasi, kasus ini akhirnya dimenangkan oleh PS Store Glow yang sudah mendaftarkan produk mereka ke Dirjen Haki, dan produknya berbeda dari yang digugatkan. Keputusan Mahkamah Agung juga telah memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Demikianlah perjalanan lengkap kasus perebutan merek antara MS Glow dan PS Glow yang berujung pada kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar oleh Gilang dan Shandy Purnamasari kepada PS Glow.