permenkes 992 tahun 1993

permenkes 992 tahun 1993

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, menjadi penting dalam penyelenggaraan pelayanan apotek di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk lebih memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan apotek. Aturan ini telah mengalami perubahan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002, yang mengutamakan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Rl Nomor. 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik. Pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan atau telah mendapatkan penetapan-putusan pengadilan, dijelaskan dalam Permenkes No. 80 Tahun 2014. Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 dalam mengatur kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep. Syarat Obat Wajib Apoteker (OWA) diatur dalam Permenkes No. 919 tahun 1993, yaitu obat yang tidak dikontraindikasikan untuk wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun. Pasal 14 Permenkes No. 992 Tahun 1993, menyatakan bahwa apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan dengan sepenuhnya bertanggung jawab atas pelayanan resep tersebut.