uang koin kuning 500 rupiah

uang koin kuning 500 rupiah

Bank Indonesia menyatakan bahwa nilai uang koin Rp 500 adalah tetap sama yaitu Rp 500, bukan sebesar Rp 750.000 seperti yang banyak beredar dalam sebuah video. Uang koin Rp 500 bergambar melati masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah meskipun Bank Indonesia telah mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 gambar melati tahun emisi 1991 dan 1997. Uang kuno ini memiliki nilai jual yang tinggi dan karakteristik tersendiri. Namun, harga tukar uang koin Rp 500 yang bersifat sah sebagai alat pembayaran cenderung menurun karena statusnya yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia mencabut beberapa jenis pecahan uang rupiah khusus dengan nominal Rp 750.000 sejak 30 Agustus 2021.