pasal 86

pasal 86

Pasal 86 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Cekhukum.com Pasal 86 UUPT menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Namun, permasalahan terkait implementasi Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan implementasi Pasal 86 tersebut berdasarkan perspektif maqasid syariah. Pasal 86 juga mengatur tentang ekspeditur yang diwajibkan membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang dagangan yang harus diangkut. Selain itu, Pasal 86 juga berhubungan dengan tindak pidana korporasi yang dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Adapun sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 86 diatur dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000. Selain itu, Pasal 86 juga mengatur tentang kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan sesuai dengan besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal ini, Pasal 86 KUHPM memiliki hubungan yang erat dengan aturan-aturan di bidang ketenagakerjaan dan ketentuan-ketentuan terkait pidana korporasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami secara baik dan benar isi Pasal 86 KUHPM agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dalam bidang ketenagakerjaan dan pidana korporasi.