hutan keramat

hutan keramat

Hutan larangan, yang diyakini tempat bersemayam dewa dan roh nenek moyang dalam berbagai budaya di dunia, umumnya disebut sebagai hutan keramat atau hutan suci, dan tempat-tempat ini dilindungi. Hutan leuweung titipan diakui masyarakat sebagai hutan keramat dan merupakan lahan cadangan bagi anak cucu kelak. Misalnya, masyarakat Toro di Sulawesi Tengah memberi nama Ngiki dan Wana pada kawasan hutan keramat mereka. Hutan keramat juga dimaksud sebagai tempat bahan untuk pelaksanaan ritual adat, mengambil kayu, sagu dan damar, serta berburu hewan konsumsi seperti babi hingga rusa. Konsep hutan keramat adalah cara konservasi yang didasarkan pada nilai kearifan lokal yang ada di sekitar masyarakat. Hutan keramat memiliki cerita dan legenda di setiap wilayahnya, misalnya Hutan Bukit Barisan di Sumatera Barat, yang dilarang dimasuki oleh sembarang orang. Alasan hutan tersebut disebut sebagai Hutan Keramat karena di dalam hutan terdapat makam leluhur kampung naga. Hutan ini hanya boleh dikunjungi hari Senin dan Jumat, dan pohon yang roboh tidak boleh diambil. Pembersihan hutan hanya boleh dilakukan tanpa perkakas besi tajam dan alat-alat lainnya. Terdapat beberapa aturan yang tabu berkenaan dengan hutan keramat, misalnya tabu untuk mengenakan baju dinas dan perhiasan ketika memasuki hutan keramat, dan tabu untuk mengenakan alas kaki agar tidak merusak tanaman yang ada di hutan keramat. Namun demikian, terdapat beberapa hutan keramat yang mengalami pengrusakan, seperti yang terjadi di kawasan hutan Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani. Oleh karena itu, AMAN melapor kepada Kapolri tentang pelaku pengrusakan hutan keramat tersebut. Di tengah gempuran perkebunan sawit, Masyarakat Adat Talang Durian Cacar berupaya mempertahankan hutan keramat mereka, yang merupakan apotek alami bagi mereka.