dibawah 500 juta tidak bayar pajak

dibawah 500 juta tidak bayar pajak

Ingat, UMKM Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Perlu Bayar PPh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil dengan penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh. Hal ini sesuai dengan peraturan baru, yakni PP 55/2022 yang telah berlaku sejak 1 April 2022. Bagi UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak, atau dikenakan tarif pajak 0%. Sebelumnya, pelaku UMKM dengan peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan tarif 0,5 persen. Namun, dengan aturan baru ini, banyak sekali usaha kecil dan mikro dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif 0,5 persen. Pajak yang harus dibayar hanya atas bagian omzet di atas Rp500 juta dengan tarif 0,5 persen. Meski demikian, pelaku UMKM tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 17 ayat (1) mengatur tentang ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM. Adapun yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU HPP adalah Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Menteri Keuangan juga mengingatkan pelaku UMKM tentang ketentuan ini agar tidak terkena pajak, sekaligus memperhatikan kewajiban melaporkan SPT tahunan. Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan keuangan dalam menjalankan bisnisnya.