pp no 21 tahun 2022

pp no 21 tahun 2022

PP No. 21 Tahun 2022 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP 21 tahun 2022) membantu memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara elektronik dan integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan. PP 21 tahun 2022 memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia, terutama bagi anak-anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan. PP 21 tahun 2022 diterbitkan pada 30 Mei 2022 dan berlaku pada tanggal yang sama. Selain itu, PP ini mencabut beberapa peraturan Pemerintah lainnya, seperti PP Nomor 18 Tahun 2009, PP Nomor 23 Tahun 2018, dan PP Nomor 30 Tahun 2020. PP ini juga mencabut sebagian ketentuan dalam Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020. PP No. 21 Tahun 2022 merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur secara konsolidasi oleh JDIH BPK RI. Peraturan Pemerintah ini mempermudah permohonan status WNI, khususnya bagi anak-anak yang memiliki potensi besar dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. PP No. 21 Tahun 2022 terdiri dari 16 poin perubahan dan memiliki latar belakang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.