presidential

presidential

Sistem presidensial adalah bentuk pemerintahan yang dominan di Amerika daratan, dengan 18 dari 22 negara berdaulatnya menjadi republik presidensial, dengan pengecualian Kanada, Belize, Guyana, dan Suriname. Untuk disebut sebagai sistem presidensial, setidaknya sebuah bentuk pemerintahan harus memiliki ketiga unsur yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan yang dijabat oleh Presiden dan pengangkatan pejabat pemerintahan olehnya. Di Indonesia, ketentuan ambang batas calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presidential threshold diberlakukan dengan tujuan untuk memperkuat sistem presidensial, dengan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan politik yang kuat. Di Amerika Serikat, presiden memimpin cabang eksekutif pemerintah federal dan merupakan panglima tertinggi Angkatan Bersenjata Amerika Serikat. Kekuasaan presiden telah tumbuh secara substansial sejak George Washington menjabat sebagai presiden pertama pada 1789.