permendagri nomor 86

permendagri nomor 86

Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka ...) adalah sebuah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan ini berisi tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Permendagri 86/2017 ini diterbitkan sebagai implementasi dari Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa hal yang diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 antara lain tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan pedoman awal RPJPD dan penelaahan Pokir yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD. Dalam pelaksanaannya, setiap Kepala Daerah harus menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Sementara itu, Penelaahan Pokir bisa didapatkan dari risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Hal-hal seperti ini menjadi penting dalam upaya pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di Indonesia.