permenkes 290 tahun 2008

permenkes 290 tahun 2008

PMK No. 290 th. 2008 ttg Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah dokumen resmi yang mengatur persyaratan, prosedur, dan bentuk persetujuan tindakan kedokteran yang harus didapat oleh dokter sebelum melakukan tindakan medis terhadap pasien. Dokumen ini merupakan peraturan menteri kesehatan nomor 290 tahun 2008 yang dapat diunduh dalam format pdf. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 ini menyatukan persetujuan tindakan kedokteran dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang Praktik Kedokteran. Menurut Permenkes 290/2008, Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah menerima penjelasan lengkap tentang tindakan medis atau gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Peraturan ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 juga mengatur bahwa dokter yang melakukan tindakan tanpa mendapat Informed Consent dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan Surat Ijin Praktik. Peraturan ini penting untuk menjamin keamanan dan kesehatan pasien, serta memastikan bahwa dokter melakukan tindakan medis dengan memperhatikan etika dan profesionalisme yang tinggi. Anda dapat mengunduh peraturan ini secara gratis melalui tautan yang tertera di atas.