pajak rx king tahun 1997

pajak rx king tahun 1997

Tarif Pajak RX King: Tahunan, Ganti Plat, Denda (Update 2023) Jika Anda ingin membayar pajak motor RX King, pasti Anda bertanya-tanya berapa biayanya, apakah mahal atau tidak. Untuk mengetahui pajak RX King sesuai tahun dan tipenya, Anda bisa membaca artikel berikut. Pajak Motor Yamaha RX King Tahun 1997 memiliki peraturan pajak yang khusus. Untuk mengetahui tarif pajak yang berlaku untuk motor ini, Anda dapat mencari informasi di situs web resmi otoritas pajak negara atau sumber terpercaya lainnya. Saat ini, tarif pajak RX King termurah adalah sebesar Rp 89.000 dan termahal mencapai Rp 141.000, tarif tersebut sudah termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Penting bagi pemilik RX King untuk menghitung jumlah pajak kendaraannya menggunakan Aplikasi Cek Pajak Online. Denda pajak RX King per tahun terhitung mulai dari lama penunggakan hingga nominal pajak pokok dengan denda termahal sebesar Rp 51.300 dan terendah Rp 28.800. Untuk melakukan ganti plat kendaraan RX King, tarifnya berbeda tergantung dari jenis plat nomor yang digunakan. Tarif ini dapat dicari di situs web resmi otoritas pajak negara atau melalui sumber-sumber terpercaya lainnya. Sejarah RX King telah dimulai sejak tahun 1983. RX King memiliki varian dengan mesin 135 cc yang lebih besar dari varian RX-K. Meskipun motor RX King telah tidak diproduksi lagi, namun banyak seri RX-King yang tetap diminati oleh masyarakat, terutama seri RX King Cobra. Jika Anda ingin membeli motor RX King bekas, pastikan kondisi motor masih prima dan mulus. Postingan tentang RX King tahun 1997 yang dijual dengan harga Rp300 juta saat ini menjadi viral di media sosial Facebook. Untuk melihat kondisi motor tersebut dan informasi lengkapnya, dapat dilihat pada situs jual beli online terpercaya.