syarat demokrasi pancasila

syarat demokrasi pancasila

Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, dan bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip Demokrasi Pancasila menekankan bahwa kekuasaan politik berada di tangan rakyat, yang mempersempit ruang gerak bagi budaya politik yang lebih condong ke arah feodalisme dan komunalisme. Sistem politik ini melibatkan elemen dasar demokrasi seperti pemilihan bebas dan adil untuk memilih dan mengganti pemerintah, serta syarat-syarat negara demokrasi yang harus dipenuhi. Demokrasi Pancasila juga mendorong pembangunan yang berpihak kepada rakyat, mengurangi kesenjangan sosial, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengizinkan warga negara ikut serta dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum dengan kebebasan politik secara bebas dan setara. Menurut Ahmad Sanusi, terdapat 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.