pelarian 23

pelarian 23

Polisi Tangkap 13 Imigran Rohingya Pelarian dari Aceh Pada 16 Januari 2024, Polairud Mabes Polri berhasil mengamankan 13 imigran Rohingya pelarian dari sebuah tempat penampungan di Aceh. Mereka diamankan bersama dengan 10 calon pekerja migran ilegal Indonesia yang akan diselundupkan ke Negara Malaysia lewat perairan Selat Melaka. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran manusia yang illegal di wilayah perairan Indonesia. Polisi telah berhasil menghentikan usaha penyelundupan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak asasi manusia. Tindakan ini juga sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memerangi peredaran manusia yang illegal. Kita harus selalu menghargai hak asasi manusia dan saling menjaga di antara sesama, terlebih dalam konteks pelarian atau pencari suaka. Semoga tindakan ini menjadi contoh bagi masyarakat agar selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia dan merespek.tasi perbedaan antarbangsa.