pp 23 2018

pp 23 2018

PP No. 23 Tahun 2018 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan dengan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. PP ini disahkan pada tanggal 8 Juni 2018 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2018. Salah satu poin penting dalam PP baru ini adalah perubahan tarif pajak yang efektif diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2018. Selain itu, terdapat juga sejumlah ketentuan lain yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh wajib pajak. Dalam PP No. 23 Tahun 2018, terdapat ketentuan tentang tarif PPh final 0,5% yang bersifat opsional. PP ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 dan diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 89. Dalam PP 55/2022, ada pula ketentuan yang berhubungan dengan PPh final UMKM. Seiring dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 juga menjelaskan tentang definisi dan penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu. Tarif PPh yang dikenakan dalam PP ini akan berbeda tergantung pada besarnya peredaran bruto yang dimiliki oleh wajib pajak. Untuk dapat melaksanakan ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2018, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaannya, yaitu PMK.03/2018. Melalui peraturan ini, dijelaskan bagaimana cara melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2018, seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 9 ayat (3).