unreported fishing

unreported fishing

IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) merupakan praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan secara benar atau tidak diatur oleh sistem regulasi yang berlaku. Praktik ini terdiri dari tiga kegiatan yaitu Illegal Fishing, Unreported Fishing dan Unregulated Fishing. Illegal Fishing adalah penangkapan ikan oleh orang atau kapal asing di perairan yang melanggar hukum yang berlaku. Sementara itu, Unreported Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara salah kepada otoritas yang berwenang, melanggar hukum atau prosedur pelaporan nasional atau regional. Sedangkan Unregulated Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang tidak diatur seperti penangkapan ikan di perairan yang belum memiliki sistem pengelolaan dan konservasi yang dapat diterapkan. IUU Fishing merupakan ancaman besar bagi ekosistem laut dan menghambat progres tercapainya tujuan konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan. IUU Fishing juga terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terorganisir. Pasar global yang kompleks dan lemah pengawasan membuat ikan hasil tangkapan ilegal dengan mudah masuk ke pasar global. Untuk mengatasi IUU Fishing, diperlukan kebijakan, regulasi dan strategi pengelolaan yang tepat serta kegiatan pengawasan dan pengendalian yang mendukung penangkapan data berkualitas di skala spasial-temporal yang relevan. Transparansi di sektor perikanan global juga menjadi hal penting untuk mengatasi IUU Fishing. Demi mencapai tujuan konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah IUU Fishing.