pp 10 tahun 1983

pp 10 tahun 1983

PP No. 10 Tahun 1983 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 21 April 1983 dan berlaku pada tanggal yang sama. Pegawai negeri sipil yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974. Selain itu, pegawai bulanan di samping pensiun, pegawai bank milik negara, pegawai badan usaha milik negara, dan pegawai bank milik daerah juga dipersamakan dengan pegawai negeri sipil. Peraturan ini telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, namun tidak ada perubahan yang signifikan. Sebenarnya, sebelum perubahan, PNS wanita pernah diperbolehkan menjadi istri kedua dan seterusnya, tetapi untuk saat ini, poligami hanya dapat dilakukan oleh PNS dengan syarat alternatif seperti isteri tidak mampu menjalankan kewajibannya, isteri memiliki cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama minimal sepuluh tahun. Namun, bagi PNS yang melakukan selingkuh, diancam akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oleh karena itu, PNS harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.