pp no 19 tahun 2017

pp no 19 tahun 2017

PP No. 19 Tahun 2017 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru T.E.U. Indonesia telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 02 Juni 2017. PP ini memperhatikan prioritas pembangunan bidang pendidikan dalam 5 tahun ke depan, seperti pelaksanaan wajib belajar 12 tahun yang berkualitas dan peningkatan kualitas pendidikan. PP No. 19 Tahun 2017 menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya. PP ini mengubah PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan juga mencabut PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional. PP No. 19 Tahun 2017 ini masih berlaku dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.