umkm 500 juta

umkm 500 juta

Ingat! Batas Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Berlaku... - DDTCNews Mulai bulan ini, ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM resmi berlaku. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dari Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seluruh ketentuan tentang PPh dalam UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. Bagi pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun, mereka tidak perlu membayar pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Dalam Pasal 60 PP 55/2022 menyatakan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tak perlu menyetor. Semula, pembebasan pajak tarif PPh final 0,5 persen ini diberikan dalam rangka membantu UMKM selama pandemi Covid-19. Namun, dengan adanya UU HPP, UMKM dengan omzet Rp500 juta/tahun tidak akan diterapkan tarif PPh final 0,5 persen alias bakal dibebaskan pajak. Pelaporan pajak juga berlaku bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta/tahun juga diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Meskipun, pembayaran pajak baru dikenakan pada omzet yang di atas Rp500 juta/tahun.