500 kuning

500 kuning

Benarkah Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750.000? Begini Kata BI Baru-baru ini, video di aplikasi TikTok menyebutkan bahwa uang koin Rp 500 berwarna kuning dapat ditukar dengan uang senilai Rp 750.000. Namun, Bank Indonesia (BI) membantah kabar tersebut. Kabar ini beredar di berbagai platform media sosial, termasuk di akun Facebook Zahri Syah pada Kamis, 2 September 2021. Namun, BI menjelaskan bahwa uang koin Rp 500 nilainya tetap Rp 500 dan tidak bisa ditukar dengan Rp 750.000. Dalam video tersebut juga disertakan kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai narasi "Ayo buruan ditukar yak ke BI", namun Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI menegaskan bahwa jika uang koin Rp 500 ditukar ke BI, nilainya tetap sama yaitu Rp 500. Uang koin Rp 500 bergambar melati yang beredar dalam video bukanlah uang rupiah khusus yang dimaksud, tetapi uang koin Rp 500 warna kuning bergambar melati yang masih beredar saat ini. Sementara itu, beredar pula kabar bahwa koin Rp 500 tahun 1991 yang berwarna kuning emas mengandung emas, namun BI tidak memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut. Untuk diketahui, BI juga mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.