pasal 338 kuhpidana

pasal 338 kuhpidana

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan. Isi Pasal 338 KUHP adalah "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun". Pasal 338 KUHP juga mengandung unsur-unsur tindak pidana seperti "barang siapa" dan "dengan sengaja". Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, maka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Undang-undang baru tentang KUHP baru berlaku pada tahun 2026, dan sampai saat itu Pasal 338 KUHP masih berlaku dan digunakan untuk menuntut pelaku pembunuhan. Pelanggar Pasal 338 KUHP dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pelanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika tindakan mengakibatkan mati. Dalam beberapa kasus, pelanggar Pasal 338 KUHP dapat menggunakan alasan bela diri. Namun, Dir Tipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pembunuhan dalam situasi bela diri tetap dianggap sebagai pelanggaran Pasal 338 KUHP dan bukan sebagai tindakan legal.