pp 36

pp 36

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah Peraturan Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 dan berisi ketentuan mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh, Upah minimum, dan Upah bagi Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak formula penetapan upah dalam revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut. Hal ini penting dicermati karena PP ini merupakan acuan penetapan Upah Minimum Provinsi pada 2023 yang sangat penting bagi pekerja dan buruh di Indonesia.