pp 29 2021

pp 29 2021

PP No. 29 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, Distribusi Barang, sarana Perdagangan, standardisasi, pengembangan Ekspor, metrologi legal, dan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. PP ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini mencabut beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya. Salah satu ketentuan UU Cipta Kerja merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Selain itu, telah diterbitkan juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perdagangan.