fatwa mui no 33 tahun 2018 pdf

fatwa mui no 33 tahun 2018 pdf

Fatwa No 33 Tahun 2018 – Majelis Ulama Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas dan menetapkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi. Fatwa ini dikeluarkan karena saat ini ditemukan banyak kasus Campak dan Rubella di Indonesia. MUI menekankan bahwa Fatwa MUI perlu dijelaskan secara utuh redaksinya agar penerimaan di daerah dan masyarakat tidak parsial. Fatwa ini berpengaruh terhadap keputusan masyarakat dalam menggunakan vaksin MR di Indonesia. Selain itu, Fatwa MUI juga mengeluarkan panduan tentang penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 H, penggunaan mikroba dan produk mikrobial dalam produk pangan, serta pensucian alat produksi yang terkena najis mutawassithah (najis sedang) dengan selain air. MUI juga mengeluarkan Fatwa No.10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol, yang bertujuan untuk memelihara keselamatan agama. Terdapat juga beberapa Fatwa MUI terbaru, seperti Fatwa MUI No.4 Tahun 2021 tentang penggunaan gen sintetik manusia serta rekombinan DNA untuk pembuatan obat dan vaksin, Fatwa MUI No.17 Tahun 2021 tentang hamster China, dan Fatwa MUI No.30 Tahun 2021 tentang penggunaan sel ovarium hamster China. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman yang tepat dan jelas tentang Fatwa-Fatwa MUI agar dapat diterapkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.