arti milkul yamin

arti milkul yamin

Konsep Milkul Yamin, Hubungan Seks Tanpa Perkawinan Dalam Kajian Fiqih Konsep Milkul Yamin dalam ajaran Islam adalah hubungan pemilikan seorang tuan terhadap seorang budak atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Hubungan ini dibenarkan oleh syariat Islam, dan dengan adanya akad atau hubungan ini, seorang pemilik budak perempuan diperbolehkan untuk berhubungan intim dengan mereka. Milkul Yamin berasal dari dua kosakata Arab, yaitu milkun yang berarti milik atau penguasaan, dan yamiinun yang berarti tangan kanan, sayap kanan, atau sumpah. Dua kosakata ini digabung menjadi satu dalam tarkib idlafy, menjadi milkul yamin, yang dari sisi gramatikalnya menjadi bermakna "miliknya tangan kanan". Namun, konsep Milkul Yamin pada hakikatnya adalah perbudakan, yang bertentangan dengan semangat kemanusiaan yang dibawa oleh Islam itu sendiri. Bagi Islam, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan status merdeka setiap manusia merupakan fitrah dari Allah SWT. Namun, situasi sosial dan politik tertentu menempatkan manusia dalam posisi sebagai budak. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa hubungan seks dengan Milkul Yamin tidak membutuhkan adanya pernikahan, namun cukup dengan komitmen antara kedua pihak. Namun, pandangan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, karena beberapa syarat harus dipenuhi, seperti wanita yang terlibat tidak boleh sudah memiliki suami. Secara keseluruhan, hubungan seks tanpa perkawinan dalam kajian fiqih berdasarkan ikatan Milkul Yamin masih menjadi topik kontroversial, karena tidak sesuai dengan semangat kemanusiaan yang diajarkan oleh Islam.