fatwa mui no 33 tahun 2018

fatwa mui no 33 tahun 2018

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INSTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produksi SII untuk Imunisasi. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka menjawab banyaknya kasus Campak dan Rubella yang terjadi di Indonesia. Fatwa ini didukung oleh organisasi ulama tertinggi di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI No. 33 Tahun 2018 menyatakan bahwa vaksin MR dibolehkan digunakan karena kondisi darurat, meskipun vaksin tersebut diproduksi oleh SSI yang sebenarnya dianggap haram. Dalam Fatwa tersebut, MUI juga menekankan bahwa Fatwa MUI perlu dijelaskan secara utuh redaksinya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan diterbitkannya fatwa MUI no 33 tahun 2018, semua kabupaten/kota sekarang sudah bisa melanjutkan pemberian vaksin MR bagi wilayahnya. Fatwa MUI No.33 Tahun 2018 juga berpengaruh terhadap keputusan masyarakat menggunakan vaksin MR. Sebagai contoh, di Desa Bediwetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, keputusan untuk menggunakan vaksin MR dipengaruhi oleh fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018. Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 ini juga berada di antara sekian banyak fatwa yang diterbitkan oleh MUI yang berkaitan dengan kesehatan dan obat-obatan, termasuk fatwa tentang penggunaan vaksin polio, obat dan pengobatan, serta kosmetika dan alkohol. Dalam rangka mengambil kemaslahatan, MUI mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi darurat yang dihadapi masyarakat dalam memberikan fatwa. Oleh karena itu, fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi masyarakat dalam menggunakan vaksin MR.