pasal 299 kuhp

pasal 299 kuhp

Hukum Tindakan Aborsi di Indonesia dan Isi Pasal 299 KUHP - Tirto.ID Pasal 299 KUHP adalah pasal yang memuat tentang aborsi dan hukumannya. Pasal ini fokus kepada para tenaga medis yang melakukan aborsi terhadap pasien. Pasal 299 KUHP menjelaskan tentang kejahatan terhadap kesusilaan, yaitu dimana seorang wanita diobati atau dipaksa supaya diobati agar dapat menggugurkan kandungannya oleh seorang tabib, bidan atau juru obat. Pasal ini memberikan hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. Ada tiga kategori pidana dalam Pasal 299 KUHP yaitu paling sedikit, paling banyak, dan paling banyak dengan tiga kategori pidana denda yang sama. Jika seseorang dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya untuk diobati agar hamilnya dapat digugurkan, maka orang tersebut akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah. Terdapat juga pasal lain dalam KUHP yang terkait dengan aborsi yaitu Pasal 348, 349, dan 350. Pasal 348 KUHP mengatur tentang persetujuan wanita untuk melakukan aborsi, Pasal 349 mengatur tentang pemberatan pidana terhadap dokter, bidan atau juru obat yang terlibat, dan Pasal 350 mengatur tentang pidana tambahan. Dalam UU Kesehatan dan KUHP sudah memberikan ancaman pidana yang tegas dan terbilang tinggi terhadap pelaku aborsi. Namun, RUU KUHP yang disusun tidak mencantumkan penegasan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. KUHP melarang perbuatan aborsi secara mutlak tanpa pengecualian, sebagaimana diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 346-349.