pmk 111 tahun 2016 pdf

pmk 111 tahun 2016 pdf

PMK No. 111/PMK.06/2016 - JDIH BPK RI adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 12 Juli 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara T.E.U. Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemindahtanganan barang milik negara agar lebih teratur dan transparan dalam penggunaannya. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa pihak lain selain Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah harus mengikuti tata cara pemindahtanganan barang milik negara yang telah diatur. Peraturan ini telah mendapatkan perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperjelas tata cara pemindahtanganan barang milik negara yang sebelumnya telah diatur. Dalam implementasinya, peraturan ini dapat diakses dan diunduh melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 juga dinyatakan mencabut sejumlah peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan tata cara pemindahtanganan barang milik negara.