denda kartu kuning piala dunia

denda kartu kuning piala dunia

Denda yang Harus Dibayar jika Dapat Kartu Kuning atau Merah di Sepak Bola Di dunia sepak bola, hukuman untuk tindakan kasar seperti menggigit, adu jotos, adu kepala, menendang atau menginjak lawan adalah denda sebesar 55 poundsterling atau 1 juta 71 ribu rupiah ditambah larangan bermain sebanyak tiga laga. Sedangkan penghinaan atau perbuatan kasar akan dikenakan denda 45 poundsterling atau ekuivalen Rp876 ribu. Sanksi kartu merah di Piala Dunia 2022 pertama dikeluarkan untuk kiper Wales, Wayne Hennessey, setelah melakukan pelanggaran keras dalam laga kedua grup B Piala Dunia 2022 antara Wales vs Iran. Sedangkan kartu kuning akan dibawa dari babak penyisihan grup ke Babak 16 Besar. Jika seorang pemain menerima satu kartu kuning di babak grup dan satu lagi di Babak 16 Besar, mereka tidak memenuhi syarat untuk pertandingan perempat final timnya. Namun, FIFA menambahkan satu kriteria baru di Piala Dunia 2022 dengan penggunaan gelang lengan One Love yang menyampaikan pesan anti diskriminasi terhadap kaum LGBTQ+. Federation International de Football Association memberi ancaman berupa denda dan kartu kuning kepada setiap pemain yang mengenakan ban kapten ‘One Love’ untuk mengkampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Piala Dunia 2022 Qatar. Dalam regulasi Liga 1 2022/2023, PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menaikkan nilai denda sanksi pemain Liga 1 yang terkena kartu kuning maupun kartu merah untuk mengurangi permainan menjurus kasar. Sedangkan sebagai pengganti ban kapten yang dilarang, FIFA telah menyediakan ban kapten bertuliskan “No Discrimination” yang akan dipakai semua kapten peserta Piala Dunia 2022 selama putaran pertama penyisihan grup. Jadi, setiap pemain harus memperhatikan perilaku di dalam lapangan karena mendapatkan kartu kuning atau merah akan mengakibatkan denda yang harus dibayar.