tersangka ag

tersangka ag

AG divonis 3,5 tahun penjara karena turut serta dalam penganiayaan berat yang direncanakan pada 3 Maret 2023. AG diperiksa oleh polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap Cristalino David Ozora Latumahina atau David. Awalnya, AG adalah pacar dari Mario Dandy Satriyo dan hanya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Namun, setelah ditemukan adanya bukti keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan tersebut, statusnya ditingkatkan menjadi pelaku ketiga setelah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan dijaga sangat ketat selama 7 hari ke depan. Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai pelaku kasus penganiayaan, bersama dengan dua tersangka lainnya. Dalam persidangan, AG divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan alasan turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Meskipun David kini sudah mulai pulih, peradilan terhadap para tersangka terus berlanjut.