top up dana dipotong 500

top up dana dipotong 500

Jika saya top up saldo DANA sebesar Rp50.000, apakah saya juga akan terkena pemotongan? PT Espay Debit Indonesia KOE (DANA) baru-baru ini mengumumkan bahwa pengguna yang melakukan isi saldo DANA kurang dari Rp50.000 akan dikenakan pemotongan biaya sebesar Rp500. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 14 November 2022. Namun, bagi pengguna yang melakukan pengiriman uang dari saldo DANA ke rekening bank dengan nominal di bawah Rp50.000, akan dikenakan biaya admin top up DANA sebesar Rp4.500. Untuk melakukan top up saldo DANA, pengguna dapat melakukannya melalui berbagai metode seperti transfer antar bank ke Virtual Account BNI maupun menggunakan aplikasi Kiosbank mobile. Ada juga pilihan denom top up DANA dengan harga mulai dari Rp10.000. Upgradasi terbaru akan meningkatkan maksimal top up hingga Rp10.000.000,00. Namun perlu diperhatikan bahwa untuk pengisian menggunakan metode tertentu terdapat minimal top up yang harus ditaati. Sebagai contoh, apabila menggunakan rekening bank maka minimal top upnya adalah Rp10.000,00. Ada biaya admin yang ditarik dari pemotongan nominal top up dan ada juga biaya admin yang harus dibayar bersamaan dengan pembayaran nominal top up. Berbagai metode top up saldo DANA seperti ATM dan mobile banking juga dikenakan biaya administrasi, tergantung bank yang dipakai. Selain itu, pengguna DANA juga dapat melakukan top up di gerai Alfamart dengan biaya tambahan sebesar Rp.2.500 per transaksi sebagai biaya layanan yang disediakan oleh gerai tersebut.